


adalah metode pendidikan yang dilakukan di rumah atau tempat lain yang memungkinkan anak untuk belajar, dengan kurikulum dan metode yang dipilih sendiri oleh orang tua atau wali. Homeschooling merupakan pendidikan non-formal yang legal di Indonesia, dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 129 Tahun 2014